No. : 002 /Kongres/XI/2016
Tanggal 4 November 2016
Di Surabaya
Tentang:
Pengurus Pusat terdiri dari:
Pengurus Daerah Propinsi terdiri dari:
Pengurus Daerah Kabupaten/Kota terdiri dari:
Ketua I membidangi:
Ketua II membidangi:
Ketua III membidangi:
Seorang pengurus dapat berhenti karena:
Perubahan Anggaran Rumah Tangga dapat diadakan oleh rapat kerja tahunan Pengurus Pusat dan dipertanggungjawabkan kepada Kongres.
Pembubaran Organisasi dapat dilakukan apabila:
Untuk keputusan-keputusan yang belum diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
Ditetapkan di : Surabaya
Tanggal : 04 November 2016
Pimpinan Sidang, Sekretaris Sidang,
NUGRAHA IRIN WIDAYATI